Pengunjung wajib berpakaian rapi, bersepatu, dan memiliki kartu identitas
Pengunjung tidak diperkenankan membawa tas, jaket, jas lab, case laptop, buku diktat pribadi, makanan dan minuman ke dalam ruangan perpustakaan. Barang-barang tersebut dapat dititipkan ke dalam loker yang telah disediakan
Wajib melakukan presensi dengan cara menginputkan NIM atau NIS (karyawan/dosen) di komputer presensi
Pengunjung dapat menitipkan barang bawaan pada loker penitipan barang. Kunci loker dapat diambil dengan menukarkan KTM (mahasiswa) / Kartu Identitas / Kartu Baca (bagi pengunjung luar) ke petugas penjaga.
Bagi Pengunjung dari Luar Universitas Setia Budi
Mampu menunjukkan kartu identitas (Kartu Mahasiswa/KTP) yang masih berlaku
Mengisi formulir pendaftaran kunjungan
Membayar biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Baca sebesar Rp. 7500,- (satu kali kunjungan) atau Rp. 15000,- (berlaku selama 6 bulan)
Tidak diperkenankan meminjam/membawa keluar ruangan koleksi Perpustakaan USB
Fotocopy buku harus dilakukan melalui petugas perpustakaan
Kuota peminjaman dan lama peminjaman:
Bagi mahasiswa: maksimal 3 judul buku selama 1 minggu, perpanjang 1 kali
Bagi dosen dan karyawan: maksimal 5 judul buku selama 1 bulan
Peminjam wajib memeriksa terlebih dahulu buku yang akan dipinjam serta menjaga kebersihan, kerapian dan keutuhan buku
Koleksi buku:
Koleksi buku yang berada di “Ruang Sebelah Barat” diperkenankan untuk dipinjam
Koleksi buku yang berada di “Ruang Sebelah Timur” tidak diperkenankan untuk dipinjam keluar ruangan, seperti buku dengan label “R”, “CR”, tesis, skripsi, KTI, TA, PKPA, KKL/PKL, jurnal, majalah dan surat kabar
Ketentuan fotokopi:
Membawa buku yang akan difotokopi ke petugas bagian sirkulasi
Memberikan jaminan KTM atau kartu identitas
Buku difotokopi sendiri oleh mahasiswa dan di kembalikan ke meja pengembalian setelah Mengambil kartu jaminan
Koleksi yang tidak diperkenankan untuk difotokopi yaitu jenis koleksi Karya Ilmiah, meliputi; tesis, skripsi, TA, KTI, PKPA, KKL/PKL.
Perpanjangan peminjaman bisa dilakukan hanya 1x sebelum jatuh tempo, dengan cara melapor langsung ke petugas atau via sms ke 081393727978 (format: perpanjangan_NIM/NIS peminjam_no barcode/judul buku yang dipinjam)
Denda keterlambatan pengembalian melebihi waktu jatuh tempo sebesar Rp. 500,- per hari
Peringatan denda keterlambatan jatuh tempo/due diumumkan setiap awal bulan di papan pengumuman perpustakaan
Peminjam wajib mengganti buku yang dipinjam (dalam jangka waktu maksimal 10 hari) jika: buku hilang, atau dikembalikan dalam keadaan kotor, rusak, kumuh dan dicorat-coret